Polda Metro Jaya Bekuk 8 Orang Sindikat Pemalsu Hasil Swab Covid-19 yang Menawarkan di Sosmed Rp900 Ribu

Senin 25 Jan 2021, 16:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memeriksa tersangka sindikat pemalsu hasil swab Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memeriksa tersangka sindikat pemalsu hasil swab Covid-19

JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar dengan membekuk sindikat pemalsu surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19. Hasil swab palsu tersebut dijual lewat sosial media (medsos)  digunakan untuk penerbangan.

Kali ini petugas mengamankan 8 tersangka, terdiri dari 5 Laki-laki dan 3 perempuan. Para tersangka ditangkap di kawasan Jalan Margonda Raya No. 224 Kec. Beji Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (18/1/2021).

Ke delapan ditangkap, adalah RSH, 20, RHM 22, IS, 23, MA,25, SP, 38, AY, 29, Y, 23, dan DM anak dibawah umur. Aksi tersebut mereka lakukan dalam 2 bulan terakhir dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Swab PCR, 15 Pelaku Ditangkap

Dari tangan para tersangka petugas menyita seperangkat komputer, 2 surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Denti Sari. Kemudian 5 handphone, laptop, printer, dan screenshot bukti transfer M-banking BCA.

"Mereka ini sebagai pembuat, penjual dan pembeli surat hasil swab palsu yang digunakan untuk penerbangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).

Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 

Baca juga: Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya

menawarkan rapid tes antigen, rapid tes antibody dan swab PCR Covid-19 dengan biaya Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras dipimpin Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sehingga pada Senin (18/1/2021) menciduk 4 orang, yaitu RSH, RHM, IS dan DM.

"Mereka ini sebagai pelaku pemalsuan surat hasil rapid tes antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan kop surat Klinik Denti Sari," tukas Yusri.

Berita Terkait

News Update