JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, PAM Swakarsa merupakan bagian dari upaya negara dalam hal ini Polri untuk mengajak masyarakat menjaga di lingkungan masing-masing.
"Cuma dengan PAM Swakrasa kita trauma karena dipergunakan untuk kepentingan politik dimasa awal-awal reformasi. Sebenarnya PAM Swakarsa tidak seperti itu. PAM Swakarsa itu membantu tugas-tugas kepolisian," kata Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh ini saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Karena itu, katanya, PAM Swakarsa harus berangkat dari kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat.
"Lalu kemudian Kepolisian mengarahkan dan mengatur mereka (PAM Swakarsa, red). Tetapi untuk pengamanan yang ada di lingkungan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pasukan TNI AD Diturunkan untuk Bantu Pengamanan Daerah Rawan Konflik Horizontal
Pengaman yang dilakukan PAM Swakarsa menurut Nasir Djamil, pertama bisa di lingkungan perumahan dan tempat lain termasuk juga di perkebunan.
"Yang kedua juga bisa digunakan oleh orang sebagai jasa pengamanan untuk kepentingan masyarakat seperti buat perumahan, pertokoan dan sekolah. Jadi ada jasa. Selama ini kan ada jasa-jasa pengamanan yang dilatih oleh Kepolisan," tegasnya.
Untuk itu, Nasir Djamil menyarakankan PAM Swakarsa ini dibentuk lewat Undang-udang.
"Sehingga tidak cukup cengan Peraturan Kapolri. Nah, untuk itu harus di atur lewat Undang-undang seperti apa PAM Swakarsa itu. Dengan demikian PAM Swaklarsa bisa diawasi oleh siapapun dan bisa mendorong keterlibatan masyarakat," katanya.
Sebenarnya, beber Nasir, tidak ada yang aneh dengan PAM Swakarasa.
"Jadi, tidak ada yang patut dikhwatirkan serta tidak ada yang perlu ditakutkan jika dikerjakan dengan baik dan diawasi lewat Undang-undang bukan dengan Peraturan Kapolri," tegasnya. (rizal/tha)