TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pria paruh baya, M (69), harus mendekam di tahanan Polsek Kresek, Polresta Tangerang, setelah mencabuli bocah berusia 14 tahun di Kampung Gembong, Desa Cikuya, Kabupaten Tangerang.
Pelaku, M, diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak Agustus 2002 dan selalu mengancam akan membunuh korbannya dengan cangkul jika tidak mengikuti keinginannya.
Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad, mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran sang isteri sakit dan tidak dapat memenuhi hasratnya selama 6 tahun.
"Pelaku jika melihat korban selalu timbul hasrat birahi. Pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali," ujar Agus saat dihubungi poskota.co.id, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun
Agus menuturkan, pelaku merupakan tetangga korban yang dalam melakukan aksinya korban selalu diiming-imingi uang Rp5 ribu sampai Rp20 ribu.
"Korban awalnya hanya dicabuli, namun nafsu hingga terjadilah perbuatan hubungan intim. Korban selalu di kasih duit antara Rp5 ribu sampai Rp20 ribu oleh pelaku yang merupakan tetangga korban," katanya.
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kebenaran dari keterangan pelaku.
"Saat ini juga kami sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tangerang melalui surat untuk melakukan hearing psikologis buat korban," jelasnya. (toga/tha)