Bareskrim Polri Memproses Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai Menggunakan Konsep Presisi

Senin 25 Jan 2021, 22:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

JAKARTA - Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Tindakan rasisme tersebut diketahui dalam postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.

Karena itu Polri akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Tim DVI Telah Menyerahkan 46 Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke Pihak Keluarga

"Setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar  tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Senin (25/1/2021).

Argo, menjelaskan pihaknya langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait perkara tersebut.

Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

Baca juga: Empat Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diidentifikasi, Sisa Tinggal Sembilan Jenazah Lagi

"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," ucap Argo.

Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri  langsung bertindak cepat untuk memproses perkara tersebut.

Di antaranya dengab memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli. 

Berita Terkait

News Update