Adil untuk Siapa?

Senin 25 Jan 2021, 07:00 WIB

Oleh Harmoko

DALAM sebuah obrolan ringan di warung kopi misalnya acap muncul pertanyaan, adil ini sebenarnya untuk siapa? Apakah untuk orang seperti kita, atau untuk mereka?

Kita dapat menebak arah pertanyaan yang dimaksudkan untuk “orang seperti kita” adalah rakyat kecil, sedangkan “mereka” adalah orang-orang besar, orang berpengaruh, orang yang berkedudukan.

Yang pasti jawabnya keadilan untuk kita semua, untuk seluruh masyarakat, rakyat Indonesia. Bukan untuk orang perorang, bukan pula untuk sekelompok atau segelintir orang.

Baca juga: Mana Lebih Dulu? Hak atau Kewajiban

Adil pun bukan berarti sama rata. Dikatakan adil jika menempatkan segala sesuatu sesuai tempat dan porsi kemampuannya serta memberikan sesuatu kepada orang yang berhak menerimanya.

Buya Hamka mengatakan adil ialah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya, dan jangan berlaku zalim di atasnya.

Setidaknya terdapat empat hal yang mencerminkan keadilan. Pertama, tak ada keberpihakan dalam menangani dan memutus perkara. Kedua, tidak menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Ketiga, tidak mengambil atau mengurangi hak orang lain. Keempat, tidak berlaku zalim artinya tidak menindas, tidak berlaku sewenang-sewenang.

Baca juga: Sikap Tanggap Darurat

Poin pertama hingga ketiga adalah keadilan dalam memberikan hak, memutus perkara, menyikapi peristiwa terkait dengan proses hukum. Sedangkan point keempat sebagai penyempurnaan keadilan, yaitu menyangkut sikap dan perilaku perbuatan dalam mewujudkan keadilan yang hakiki kepada setiap orang.

Maknanya adil harus diikuti dengan perilaku perbuatan yang beradab sebagainana sila kedua falsafah hidup bangsa, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Siapa yang harus beradab? Jawabnya kita semua,utamanya mereka yang terlibat langsung dalam menciptakan keadilan di bumi pertiwi ini.

Baca juga: Pandai Membaca Keadaan

Beradab berarti di dalamnya terdapat kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan dan berakhlak, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Tak ada sikap arogansi dan kesewenang-wenangan, apalagi penindasan.

Jika kita mendengar slogan, doktrin, ungkapan, pernyataan atau pun komitmen bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun manusiawi. Tegas, namun humanis, itu tidak lain dalam rangka mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Nilai-nilai humanis seperti pengakuan terhadap adanya martabat manusia dengan segala hak asasinya yang harus dihormati oleh siapapun, secara jelas terkandung dalam sila kedua Pancasila. Begitu pun perlakuan yang adil terhadap sesama manusia apa pun latar belakangnya.

Baca juga: Sense of Crisis

Lantas bagaimana kita menyikapinya? Jawabnya menegakkan keadilan bukan hanya tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Kita juga bertanggung jawab menegakkan keadilan, setidaknya untuk diri sendiri.

Sudahkah kita bersikap adil terhadap sesama, terhadap tetangga kita, teman kita, dan sanak saudara kita.

Ingat pesan leluhur “Siapa yang tidak berbuat adil, lebih menderita daripada orang yang mengalami ketidakadilan itu.”

Mari kita menegakkan keadilan walaupun mengenai diri sendiri. (*)

Berita Terkait

Perlu Bijak dan Kompak

Kamis 11 Feb 2021, 07:00 WIB
undefined

Menyelaraskan Keadaan

Senin 15 Feb 2021, 07:00 WIB
undefined

News Update