2 Penjambret HP Pejalan Kaki Diciduk lagi Nongkrong di Warung Kopi

Senin 25 Jan 2021, 17:42 WIB
Barang bukti hasil kejahatan dua penjambret di Kedung Waringin, Bekasi. (ist)

Barang bukti hasil kejahatan dua penjambret di Kedung Waringin, Bekasi. (ist)

BEKASI , POSKOTA.CO.ID - Seorang pejalan kaki terluka akibat terjatuh saat akan mengejar kawanan penjambret yang merampas handphpne (HP) miliknya, di Jalan Raya Irigasi Tanah Merah, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Pelaku yang berjumlah dua orang berhasil ditangkap polisi saat sedang ngopi di sebuah warung makan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari tangan kedua tersangka, Icha Handika (28), dan Ridwan alias Ucok (23), aparat Polsek Kedung Waringin menyita barang bukti hasil kejahatan di antaranya berupa dua unit HP, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dua lembar obat keras jenis tramadol.

Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, 2 Penjambret di Ancol Langsung Dibekuk Usai Beraksi

Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anawar mengatakan, penangkapan terhadap kedua bandit jalanan itu setelah pihaknya menerima laporan dari korban, seorang pejalan kaki, yang mengadu baru saja kehilangan HP miliknya dirampas dua pria pengendara motor.

“Saat itu korban sedang berjalan kaki sambil memainkan HP ,” ujarnya, Senin (25/1/2021). 

Tak berselang lama, korban dihampiri dua pelaku yang berboncengan naik motor. “Satu pelaku yang dibonceng langsung merampas HP korban,” tutur Iptu Anwar.

Baca juga: 29 Begal Serang Empat Pengendara dan Rampas Motor di Tangerang Terekam CCTV

Korban sempat kaget, lalu sadar dan berusaha mengejar kawanan itu. “Korban sempat berhasil meraih tangan satu tersangka, namun karena tertarik korban pun terjatuh dan mengalami luka ,” imbuhnya.

Setelah itu korban memutuskan mendatangi Polsek Kedung Waringin.  Berbekal keterangan dan petunjuk dari korban yang masih ingat ciri dan nomor kendaraan pelaku,  petugas melakukan pengejaran.

“Kami akhirnya berhasil menemukan  kedua tersangka yang sedang nongkrong minum kopi di sebuah warung makan tak jauh dari lokasi kejadian,” ucap Anwar.

Baca juga: Jambret Dompet Milik Penjaga Warung, Pria Babak Belur Hingga Nyaris Dibakar Warga

Saat digeledah ditemukan HP hasil rampasan milik korban. “Sebelum beraksi kedua tersangka selalu mengonsumsi obat tramadol ,” tandas kanit reskrim.

Atas ulahnya, kedua  tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian di sertai kekerasan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (yh/ys)

Berita Terkait
News Update