PPKM, Petugas Gabungan Bubarkan Pedagang Nekat Buka setelah Jam 19.00 di Sawangan Depok

Minggu 24 Jan 2021, 08:14 WIB
Petugas gabungan menutup kafe dan membubarkan pelaku usaha serta pedagang yang masih buka di atas waktu yang sudah ditentukan daerah Sawangan. (angga)

Petugas gabungan menutup kafe dan membubarkan pelaku usaha serta pedagang yang masih buka di atas waktu yang sudah ditentukan daerah Sawangan. (angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Satgas Covid-19 gabungan Polsek Sawangan membubarkan kerumunan dan pelaku usaha yang masih beroperasi di atas kententuan jam buka sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Tobing mengatakan, operasi yustisi digelar pada Sabtu (23/1/2021) pukul 21.00 WIB dengan 60 personel gabungan TNI, Satpol PP, Lurah, dan Pokdarkamtibmas patroli mobile.

"Hasil yang didapatkan semalam masih ada para pelaku usaha seperti tempat makan maupun kafe yang masih buka di atas jam ketentuan buka yaitu dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB. Ada juga warung kecil nongkrong anak muda menimbulkan kerumunan kami bubarkan," ujarnya kepada Poskota.co.id, Minggu (24/1/2021) pagi.

Selama penerapan PPKM, lanjut AKP Rio, pihaknya berupaya melakukan langkah persuasif bersama tiga pilar. "Secara menyeluruh status penyebaran Covid di Kecamatan Sawangan dan Pengasinan berstatus zona merah. Untuk itu segala upaya termasuk kolaborasi bersama TNI yaitu Koramil Sawangan dan tiga pilar turun bareng dalam melakukan soaialisasi pencegahan penyebaran Covid-19," tutup perwira jebolan Akpol 2008 ini.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Tambora Gencar Operasi Yustisi, 40 Warga Terjaring

Plt Camat Sawangan, Feri Birowo mengatakan operasi pendisiplinan Covid-19 dalam rangka PPKM ini akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Bersama unsur kepolisian yakni Polsek Sawangan, TNI, serta Satpol PP di kecamatan maupun kelurahan akan bersinergi tidak capek-capeknya akan melakukan imbauan sosialisasi penerapan aturan pembatasan kegiatan masyarakat atau disebut PPKM dalam mencegah penyebaran virus," tambahnya.

Feri mengimbau supaya masyarakat dapat selalu mematuhi aturan yang sudah ada dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Tetap menerapkan 2I (Imun , Imam) dan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker) supaya terhindari dari virus Covid-19," imbuhnya. (angga/ys)

Berita Terkait
News Update