Dua Pekan PSBB Ketat, Satpol PP Tindak 121 Tempat Usaha di Jakarta Timur

Minggu 24 Jan 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi tempat usaha ditutup.(dok)

Ilustrasi tempat usaha ditutup.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diberlakukan pemprov DKI, tampaknya belum membuat para pelaku usaha patuh.

Pasalnya, selama pelaksanaan yang dilakukan sejak 11 Januari kemarin, sebanyak 121 tempat usaha ditindak petugas Satpol PP Jakarta Timur.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pengawasan dalam PSBB ketat ini.

Dimana setiap harinya petugas akan terus berpatroli untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19.

Baca juga: Melanggar PSBB Ketat, 5 Kantor di Jakarta Timur Terancam Sanksi Denda Rp 50 Juta

"Seluruh petugas di 10 kecamatan di Jakarta Timur, terus memberikan pengawasan dalam PSBB ketat ini," katanya, Minggu (24/01/2021).

Dikatakan Budhy, dalam pengawasan ketat, pihaknya pun menindak 121 rumah makan yang melanggar.

Dimana keseluruhannya diberikan sangsi mulai dari teguran hingga penutupan.

"Kalau yang membandel kami paksa tutup 1x24 jam, ini untuk memberi efek jera," ujarnya.

Baca juga: Catat!! Ini Aktivitas yang Dibatasi Anies Selama PSBB Ketat di Jakarta

Pelanggaran yang dilakukan rumah makan, kata Budhy, mulai dari melebihi jam operasional hingga melayani batas yang diberikan.

Berita Terkait
News Update