JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode tahun 2015-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1/2021), menuturkan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi sejak Kamis (21/1/2021) kemarin ialah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017, Subagio.
"Subagio, keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Ali dalam keterangannya kemarin.
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Usut Dugaan Korupsi Asabri
Dua hari sebelumnya, Rabu (20/1/2021), penyidik KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI, Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Surabaya, Sutarno.
"Agus Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," katanya.
Sementara dari saksi Sutarno, penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
Baca juga: Terkait Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan di Patra Jasa
KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Seperti diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula. Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto, Lumajang, Jawa Timur. (adji/win)