ASN Terpapar Radikalisme dan Terorisme, Menteri Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Non Job Hingga Pemecatan

Sabtu 23 Jan 2021, 09:15 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berjanji akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme.

"Kami  bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme," terang Tjahjo dalam dalam audiensi Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis (21/01).

Tjahjo menegaskan bahwa kalau memang ASN tersebut terpapar  radikalisme, maka sanksi nonjob dan dibina.  Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat malam (22/1 /2021).

Baca juga: ASN Depok Meninggal Diduga Covid-19 Setelah Mendapat Perawatan di Ruang ICU RSUD Depok

Ia  menjelaskan upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.

Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Budi Hermansyah mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN.

Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila memiliki kepercayaan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme khususnya di lingkungan ASN.

Baca juga: PAN Pertanyakan Grand Design Pengelolaan ASN

"Kami mengapresiasi komitmen Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh para ASN," ujarnya.

Budi mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme. Menanggapi hal tersebut, menurutnya Menteri PANRB sudah sepatutnya memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila.

Para alumni tersebut berharap dengan adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme.

Diharapkan pula dengan terbitnya Perpres No. 7/2021, Satgas SKB 11 Menteri bisa bergerak lebih optimal dan bersinergi dengan perwakilan-perwakilan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaanya.(johara/ruh)

 

Berita Terkait
News Update