Tim Jaguar Polres Metro Depok Hukum Warga Tak Bermasker Dalam Penegakan PPKM

Jumat 22 Jan 2021, 11:24 WIB
Katim 2 Jaguar Polrestro Depok Briptu Lungit bersama anggota memberikan sanksi fisik pusp up kepada pelanggar  di Jalan Radar Auri Cimanggis Kota Depok. (Angga)

Katim 2 Jaguar Polrestro Depok Briptu Lungit bersama anggota memberikan sanksi fisik pusp up kepada pelanggar di Jalan Radar Auri Cimanggis Kota Depok. (Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID –  Tim Jaguar Polrestro Depok melakukan  patroli penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka Gerakan Depok Bermasker dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Katim Jaguar Polres Metro Depok Iptu Winam Agus mengatakan sesuai atensi pimpinan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar lebih memprioritaskan pencegahan Covid-19 dengan meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Depok dalam menerapkan protokol kesehatan. 

"Setiap malam seluruh kekuatan anggota Jaguar ada 18 orang terbagi menjadi tiga tim selain melakukan patroli cipta kondusif dari masalah kerawanan kejahatan jalanan juga pencegahan Covid-19," ujarnya kepada Poskota diruang kerjanya, Jumat (22/1/2021) pagi.

Ia  menambahkan,  dari hasil patroli malam anggota menemukan kerumunan langsung dibubarkan dan memberi sanksi fisik juga. 

"Jika ada warga yang tidak menggunakan masker kita beri sanksi fisik berupa hukuman pusp up dan jika ada kerumunan baik itu itu anak klub motor maupun rumah makan akan kita bubarkan sesuai aturan berlaku dalam pencegahan penyebaran Covid-19," katanya. 

Masih tinggi Covid-19 di Kota Depok bahkan zona merah, lanjut Iptu winam, menghimbau masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan berupa 2I 3M yakni jaga Iman, Imum serta menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan. 

"Kita harapkan masa pandemi ini cepat berlalu dan kembali normal. Untuk itu butuh kerjasama semua pihak terutama masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada untuk kebaikan kita semua,"pungkasnya. (angga/tri)

Berita Terkait
News Update