Tim Gagak Hitam Lakukan Penyegelan Proyek Pengurukan Tak Berizin di Kelurahan Setu. 

Jumat 22 Jan 2021, 20:47 WIB
Penyegelan lahan di Kelurahan Setu, Tangsel. (toga) 

Penyegelan lahan di Kelurahan Setu, Tangsel. (toga) 

TANGSEL  - Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan proyek pengurukan tak berizin yang berada di wilayah Kelurahan Setu. 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan penyegelan itu berawal dari laporan warga terkait adanya pengurukan lahan. 

"Berdasarkan laporan masyarakat didapati proses pembangunan yang belum berizin. Setelah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati memang melanggar perizinan," ujar Muksin kepada poskota.co.id, Jumat (22/1/2021). 

Baca juga: Langgar Aturan Buka Malam Tahun Baru, 2 Bar Disegel Satpol PP

Muksin mengatakan berdasarkan perda bangunan No 6 tahun 2015, pengurukan tanah atau pengurukan lahan termasuk ke dalam proses pembangunan. 

"Menurut perda, pengurukan tanah dan lahan termasuk dalam proses pembangunan sehingga harus memiliki izin mendirikan bangunan, karena tidak memiliki izin maka lahan tersebut dilakukan penyegelan," katanya.

Muksin mengatakan kegiatan pengurukan dan pembangunan tersebut untuk sementara dihentikan hingga pemilik mempunyai izin untuk mendirikan bangunan. 

Baca juga: Layani Short Time, Tarif Gadis yang Dijual Lewat Aplikasi RedDoorz di Puncak Bogor Rp 500 Ribu 

"Iya dihentikan, sampai izinnya ada. Kalau ada izin baru boleh lanjut," katanya. (toga/win) 

Berita Terkait
News Update