JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya setiap hari menindak 600 hingga 800 pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pelanggaran tersebut diketahui dari hasil kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang. Sehingga sistem penindakan e-ETLE lebih transparan dari manual.
"Transparansi ini luar biasa menghilangkan proses negosiasi bertemu antara petugas dan masyarakat sehingga ini meningkatkan akuntabilitas Polri dalam hal ini Polantas dalam bekerja," kata Sambodo, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, kata Sambodo pihak masih mengembangkan jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera e-TLE. Selama ini pelanggaran yanv bisa direkam e-TLE diantaranya, melanggar lampu merah, menggunakan handphone, melanggar stop line hingga tidak pakai air belt.
Baca juga: Dukung Kapolri Baru Gencarkan Tilang Elektronik, Pengamat: Sudah Maju, Masa Masih Manual Terus
"Jadi kita akan kembangkan jenis pelanggaran apa saja yang bisa ditangkap kamera elektronik ini," tukasnya.
Sambodo berharap tahun ini sebanyak 100 kamar e-TLE bisa terpasang di jalan-jalan di DKI Jakarta, sehingga dengan begitu secara bertahap tilang manual yang selama ini berjalan bisa dihilangkan.
"Ya kita harapkan kamera elektronik ini secara bertahap akan bertambah. Sehingga pelanggaran bisa dilakukan dengan tilang elektrik," tukasnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengajukan penambahan 50 kamera elektronik atau e-TLE ke Pemprov DKI Jakarta sebagai rencana pengembangan tahap ketiga.
Baca juga: Kapolri Baru Hapus Tilang oleh Polisi, Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini kamera e-TLE Jakarta terdapat sebanyak 53 kamera dari pengembangan tahap kedua.