JAKARTA – Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Tambora bersama aparat gabungan Tiga Pilar Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Yustisi di dua tempat berbeda, di Jalan PTB Angke dan di Jalan Perniagaan Raya, Tambora, Jumat (22/1/2021) sore.
Hasilnya, tim gabungan menjaring 40 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut, 30 pelanggar diberi sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang berada di kawasan tersebut, sisanya memilih sanksi administrasi.
Baca juga: Operasai Yustisi se Indonesia Tindak 301.057 Pelanggar dengan Total Denda Rp52 Juta Lebih
"Ada 10 pelanggar yang memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 1,1 juta," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Jumat (22/01/2021).
Faruk menerangkan, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di wilayahnya.
Kegiatan ini juga merupakan rutinitas aparat gabungan serta stakeholder dalam membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Tambora.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Pengendara Dihukum Push Up oleh Personil Operasi Yustisi
"Dalam operasi ini, tim melakukan penertiban kepada pengendara mobil dan motor yang tidak menggunakan masker. Serta memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tambora," terangnya.
Dijelaskan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya. (Ilham/win)