Sekjen DPR Serahkan Surat Persetujuan Pengangkatan Listyo Sigit Sebagai Kapolri kepada Presiden

Jumat 22 Jan 2021, 16:20 WIB
DPR RI Indra Iskandar menyampaikan Surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri, kepada Pratikno Mensesneg. (ist)

DPR RI Indra Iskandar menyampaikan Surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri, kepada Pratikno Mensesneg. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.Co.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyerahkan Surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Proses penyampaian surat Nomor PW/009-58/DPR/1 Tahun 2021, berlangsung di Kantor Mensesneg, Jakarta Pusat, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Saya sudah menyampaikan surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg," kata Indra,  Jumat (22/1/2021).

Indra menegaskan, karena Surat Persetujuan DPR sudah diserahkan kepada Presiden, Listyo Sigit Prabowo bisa segera dilantik sebagai Kapolri.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Sehingga untuk waktu pelantikan, Indra menjelaskan sebelum tanggal 30 Januari 2021, sesuai batas masa tugas Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Anggota Polri.

"Pelantikan akan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Januari 2021, sesuai batas waktu pensiunnya Jenderal Idham Azis," tegasnya.

Sebelumnya, Joko Presiden Widodo mengusulkan nama Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan purna tugas.

Usulan nama calon tunggal Kapolri itu ada dalam Surat Presiden yang diserahkan Pratikno Mensesneg kepada Pimpinan DPR, Rabu (13/1/2021). (rizal/tha)

Berita Terkait

News Update