TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.515 warga terjaring dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang.
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sekdis Pol PP), Agus Prasetyo mengatakan, dari 1.515 pelanggar tersebut terdapat 70 pelanggar yang dikenai sanksi denda.
"Dari total yang terjaring, terdapat 1.202 pelanggar telah menjalani sanksi sosial dan 70 orang kita jatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu," ungkap Agus, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Kapolres Bogor Bentuk Tim Satgas Covid-19, Dalam Upaya Masif Penindakan Saat PPKM
Agus mengatakan, untuk pelaku usaha yang melanggar PPKM, pihaknya memberikan sanksi berupa penutupan sementara hingga sanksi denda sebesar Rp300 ribu.
"Untuk pelaku usaha, kami temukan tujuh pelanggaran selama 11 hari, dimana 3 jenis usaha kita tutup sementara pengoperasiannya dan 4 jenis usaha kita berikan sanksi denda sebesar Rp300 ribu," katanya.
Agus berharap agar masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dngan cara 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan).
Baca juga: Putus Mata Rantai Covid-19, MUI Dukung Kapolda Jatim Sukseskan PPKM dan Program Vaksinasi
Menurutnya hal tersebut penting dilakukan mengingat angka pasien positif di Kota Tangerang terus meningkat yang membuat sejumlah Rumah sakit dan tempat isolasi yang disediakan Pemkot Tangerang kini penuh.
"Ya kami beruapa terus memaksimalkan operasi penegakan displin dimasyarakat. Namun demikian, harapan kita masyarakat tidak hanya berdisplin saat ada petugas saja, namun berdisiplin diri disetiap kesempatan untuk menjaga diri sendiri agar terhindar dari paparan Covid-19," jelasnya.(toga/ruh)