JAKARTA - Mabes Polri memastikan bahwa pihaknya hanya mendapatkan surat tembusan saat Komnas HAM menyerahkan rekomendasinya ke Presiden Joko Widodo. Hasil imvestigasi 6 Laskar FPI diserahkan dan dipegang Presiden.
Sedangkan untuk hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus penembakan 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta - Cikampek tidak diterima.
"Jadi Polri menerima surat tembusan. Cuma laporan itu tidak ke Polri. Laporan itu kan ke Presiden, hanya Polri ditembuskan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Polri Belum Terima Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Laskar Khusus FPI
Rusdi menjelaskan, rekomendasi Komnas HAM yang hanya diberikan ke Presiden Jokowi dan Menko Polhukam, namun isi rekomendasi tersebut bukan rahasia umum lagi.
"Itu rekomendasi bukan rahasia lagi, publik sudah tahu semua isi rekomendasi itu apa," tukasnya.
Meski demikian, tim khusus yang dibentuk Kapolri tengah mempelajari dan mendalami rekomendasi Komnas HAM terkait bentrokan berdarah hingga 6 laskar FPI tewas di KM 50 Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Adapun tim khusus itu terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Tim masih bekerja untuk mempelajari kesimpulan dan rekomendasi dari Komnas HAM, bagaimana polri bersikap," ucapnya
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan alasan pihaknya tidak menyerahkan laporan investigasi ke Polri karena sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui pertemuan yang berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Mabes Polri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI Kotak Masuk
"Presiden akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," ucapnya.