Penahanan Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur Lobster Diperpanjang 30 Hari

Jumat 22 Jan 2021, 21:35 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

JAKARTA – KPK memutuskan penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan  Edhy Prabowo dan tiga tersangka lainnya kasus dugaan suap ekspor benur lobster diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, masa penahanan Edhy, dan tiga tersangka lainnya, yakni staf khususnya Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; serta Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Dengan demikian, keempat tersangka penerima suap dari eksportir benur tersebut bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 22 Februari 2020 mendatang,” kata Ali dalam keterangannya Jumat (22/1)

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Benur, KPK Periksa Staff Istri Edhy Prabowo

"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," tambahnya. (adji/win)

Berita Terkait
News Update