ADVERTISEMENT

Jajakan PSK Melalui Aplikasi Online. 2 Wanita Mucikari Ditangkap

Jumat, 22 Januari 2021 18:07 WIB

Share
Jajakan PSK Melalui Aplikasi Online. 2 Wanita Mucikari Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Dua orang perempuan mucikari menawarkan jasa wanita penghibur melalui aplikasi penginapan online  ditangkap anggota Reskrim Polres Bogor, di sebuah vila Megamendung, Puncak Kabupaten Bogor, Kamis (8/1/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kedua pelaku NO (35), dan LS (33), berhasil diamankan dengan cara undercover anggota Reskrim Polres Bogor di dalam suatu ruangan vila daerah Puncak. 

"Sewaktu digrebek pelaku bersama keempat korban ada di sebuah kamar," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) sore. 

Mantan Kapolres Lumajang ini mengaku, peran kedua pelaku sebagai mucikari atau germo menawarkan wanita cantik melalui aplikasi penginapan online dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk dijual. 

Baca juga: Selain Pasutri Mucikari, Polisi Masih Kejar 2 Tersangka Lain

"Setelah ada pesanan melalui aplikasi,  pelaku membawa para gadis-gadis pesanan ke tempat yang diinginkan. Pada waktu undercover di penginapan RMI daerah Megamendung, kedua pelaku berhasil kita tangkap," paparnya. 

Perwira jebolan Akpol 2001 ini menambahkan  adapun peran kedua pelaku NO sebagai mucikari dan LS sebagai pemesan. 

"LS ini karyawati penginapan,  kerjasama dengan NO jika ada pesanan menyanggupi  diantar ke kamar," tuturnya.

Selain itu hasil penyelidikan anggota, lanjut AKBP Harun, berhasil mengamankan para korban berstatus saksi yaitu LL (17), SH (24), R (20), IM (21), dan DPS (31). 

Baca juga: Praktek Prostitusi, Pasangan Mucikari Ini Naungi 4 Artis

"Rata-rata para korban berasal dari Bogor dan Cianjur. Dengan pesanan tarif short time Rp. 500 ribu dan para pelaku NO dan LS ini masing-masing mendapatkan Rp100 ribu per orang," pungkasnya. 

Sementara itu berdasarkan pengakuan salah satu pelaku LS, penginapan yang sepi dimasa pandemi, mendorongnya berbisnis ilegal sebagai  usaha sampingan dalam mendapatkan keuntungan lebih. 

"Alasan pelaku sementara ini faktor kebutuhan hidup buat tambah-tambah masukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya. 

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis Vernita Syabila Ditangkap Bersama 2 Mucikari di Hotel Bandar Lampung

"Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti dua buah HP, uang tunai Rp. 2 juta, dua buah kondom merek sutra dan dua kondom merek Arjoena. Kedua pelaku kita kenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 dan  juga pasal berlapis Yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara”.  (angga/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT