ADVERTISEMENT

Dukung Kapolri Baru Gencarkan Tilang Elektronik, Pengamat: Sudah Maju, Masa Masih Manual Terus

Jumat, 22 Januari 2021 11:37 WIB

Share
Dukung Kapolri Baru Gencarkan Tilang Elektronik, Pengamat: Sudah Maju, Masa Masih Manual Terus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Transportasi Kota, Azas TIgor mendukung penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE) yang disampaikan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan Kapolri baru di Komisi III DPR RI.

Azas mengatakan, tilang eletronik merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk sadar akan tertib berlalu lintas.

"Tilang elektronik membuat masyarakat patuh dengan aturan. Juga akan memperbaiki sikap patuh dengan hukum saat di jalanan," katanya saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Kapolri Baru Hapus Tilang oleh Polisi, Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik

Dengan adanya tilang elektronik, paparnya, tidak ada lagi pilih buluh dalam hal tilang-menilang kendaraan di jalanan. Siapapun atau mobil apapun akan tercatat oleh alat yang sudah dipasang di jalan.

"Kalau pakai penegakan hukum secara elektronik, maka tidak peduli siapa orang yang ada di mobil atau di kendaraan," ucapnya.

Untuk itu, Tigor menegaskan bahwa dengan adanya tilang elektronik ini maka pengendara akan lebih terkontrol dan terawasi dengan baik, sehingga masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan lebih takut untuk melanggar. 

Baca juga: Hindari Percaloan, Kejari Kota Tangerang Siapkan Terobosan Baru Pengambilan Tilang

Selain itu, Tigor juga menambahkan, secara sistem pembayaran juga lebih cepat dan terawasi karena semua akan dibayarkan melalui bank, sehingga tidak ada lagi permainan antara pelanggar hukum dengan pihak penegak hukum dalam hal ini polisi.

"Semua pembayaran kan melalui bank, jadi enggak ada lagi permainan saat penindakan dan yang enggak mau bayar akan diblokir aksesnya saat mengurus STNK dan pajak kendaraannya," kata Tigor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT