ADVERTISEMENT

DPR: Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Jumat, 22 Januari 2021 14:12 WIB

Share
DPR: Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah membantu PLN renegosiasi besaran persentase TOP (take or pay) pembelian listrik swasta dari IPP (Independent Power Producer). Pemerintah perlu membantu untuk mengurangi beban tagihan utang PLN. 

Hal tersebut disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN, secara virtual, Rabu (20/1/2021).

Seperti diakui Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI mengungkapkan besarnya surplus listrik itu mencapai 60%. Sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Baca juga: Jaringan Listrik di Wilayah Terdampak Gempa Sulawesi Barat Berangsur Pulih

Untuk diketahui, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80% dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

"Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN," kata Mulyanto, Jumat (22/1/2021).

Kebijakan ini, lanjutnya, cukup tepat di saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah.

Baca juga: PLN Pulihkan 100 Persen Sistem Kelistrikan di Kalbar

"Namun dalam kondisi sekarang, dimana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan. Karena PLN terpaksa harus membeli dan membayar listrik yang tidak dibutuhkannya. Akhirnya klausul ini membuat bengkak besaran subsidi listrik serta suntikan dana kompensasi dari Pemerintah," jelas Mulyanto.

Karena itu, kata Mulyanto, sudah selayaknya pemerintah turun tangan membantu PLN melakukan renegosiasi atau meninjau ulang besaran prosentase TOP dengan pihak IPP. Misalnya penurunan TOP sebesar 20% hingga 30% dari kontrak PPA, selama masa pandemi, kemudian dikembalikan saat kondisi sudah normal dan pertumbuhan permintaan listrik meningkat sesuai perencanaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT