JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lelang barang rampasan negara dari hasil kasus korupsi yang ditangani lembaga anti rasuah. Kamis (21/1/2021).
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama Terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terpidana Hendry Saputra.
“Dengan ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III,” kata Ali dalam keterangannya Kamis (21/1/2021).
Ia juga menambahkan, pihaknya melelang satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian. Satu cincin emas putih dengan mata berlian dalam satu paket dihargai Rp 240.451.000 dan uang jaminan Rp50 juta.
Kemudian Mobil Double Cabin Mitsubishi Triton warna hitam tanpa nopol dengan harga limit Rp355.373.000 dan uang jaminan Rp72 juta. Lalu mobil Chevrolet Spark warna hitam bernopol D 1614 AGU dengan harga limit Rp153.191.000 dan uang jaminan Rp31 juta.
“Lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa 26 Januari 2021 batas akhir Penawaran pk 11:00 WIB (waktu server) di www.lelang.go.id tempat lelang KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, JakartaPusat,” terangnya. (adji/tha)