Hari ini Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Dugaan Pelanggaran Prokes Pesta Yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok

Kamis 21 Jan 2021, 10:29 WIB
Raffu Ahmad,(dok)

Raffu Ahmad,(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/1/2021) akan mengumumkan hasil Gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta ulang tahun di rumah Richardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok.

Pesta ulang tahun tersebut diketahui setelah gambar Raffi Ahmad tidak mengenakan masker bersama sejumlah selebritis lainnya tersebar di sosial media hingga viral.

Padahal Raffi Ahmad saat itu usai disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kamis Besok, Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Pesta Ulang Tahun Dihadiri Raffi Ahmad

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat berbeda dengan pesta ulang tahun didalam rumah. Perbedaan itu terlihat dari jumlah massa yang datang.

"Yang satu kerumunannya banyak (Petamburan), yang di rumah ini cuma belasan orang. Coba liat rangkaian jadi tidak bisa disamakan karena ini dua hal yang berbeda," tukas Tubagus.

Tubagus memastikan, pihaknya akan tetap menyelidiki kasus tersebut secara objektif dan akan menggali indikasi adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri sejumlah selebriti hingga pejabat.

Baca juga: Gelar Perkara Prokes Raffi Ahmad Berlangsung Besok, Polisi: Jangan Samakan dengan Kerumunan di Petamburan

Satgas Covid-19 sendiri sudah mengecek ke rumah pengusaha tersebut bahwa acara ulang tahun tersebut merupakan acara privacy dan hanya dihadiri oleh orang-orang terdekatnya.

"Satgas tiga pilar telah berangkat langsung hari itu juga ke kediaman saudara RG, dan sudah melihat langsung. Itu kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang terdekatnya, jadi undangan terdekatnya saja," tukas Yusri.

Selain itu, dari hasil pengecekan petugas juga menemukan bukti hasil swab antigen dari para tamu yang hadir di acara tersebut. "Jadi memang semua kita periksa ada swab antigen cuma 18 orang itu dari orang terdekatnya," tukasnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes di PN Depok

Karena itu, artis sekaligus presenter terkenal Raffi Ahmad yang dilaporkan diduga melanggar protokol kesehatan, ternyata tidak ditemukan unsur melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan semua masuk dengan protokol kesehatan," tukas Yusri. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update