JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang cerai perdana pasangan artis komedian Kiwil dan Rohimah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) dengan agenda mendengarkan penjelasan hakim persidangan sekaligus pengecekan berkas dan penentuan tanggal mediasi.
"Agenda ini mendengarkan penyampaian penggugat bunda Rohimah kepada hakim. Saya enggak banyak bicara," tutur Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Menurut pelawak berusia 48 tahun ini, hakim banyak memberikan nasihat kepada mereka. "Hakim meminta saya dan bunda mediasi lagi. Dibicarakan baik-baik. Kuncinya tergantung pada bunda karena beliau yang menentukan mau enggak dipoligami suami," ucap Kiwil.
Baca juga: Kiwil Menyesal Telah Poligami, Kini Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Istri Pertama
Rohimah mendengar hal tersebut langsung menyela ucapan Kiwil. "Iya, saya intinya sudah tak mau dipoligami lagi," tegas Rohimah.
Sebelumnya, Rohimah telah melayangkan gugatan cerai kepada Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 4283/Pdt.G/2020/PA.JS.
Gugatan tersebut dilayangkan Rohimah usai Kiwil menikah lagi dengan Eva Belisima November 2020.
Rohimah pun menegaskan enggan dipoligami lagi oleh Kiwil.
Sebelum menikah dengan Eva secara sirih, Kiwil pernah melakukan poligami terhadap Rohimah yaitu dengan menikahi Meggy Wulandari dan memiliki anak. Keduanya telah bercerai dan Meggy sekarang sudah menikah lagi dengan pria lain. (mia/ys)