BST Cair, Warga Harus Memenuhi Syarat Ini untuk Memperolehnya

Kamis 21 Jan 2021, 18:13 WIB
Gubernur DKI, Anies Baswedan saat meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai. (ist)

Gubernur DKI, Anies Baswedan saat meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai. (ist)

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh Kasatpel sosial hingga RT/RW. Selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST. (ruh) 

Berita Terkait

News Update