ADVERTISEMENT

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika

Kamis, 21 Januari 2021 19:10 WIB

Share
Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menyeret anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yakni Akmal beserta dua rekannya SY, MT. 

Ketiganya divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara, satu rekannya berinisial DS divonis hukuman penjara 10 bulan. 

"Menyatakan terdakwa Akmal telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan demikianlah diputuskan," ujar Hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan vonis, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Ditresnarkoba Menangkap Diduga Anak Wakil Walikota Tangerang

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut ketiganya dengan penjara selama 10 bulan, sementara DS dituntut penjara selama 1 tahun. 

Sementara, kuasa hukum Akmal beserta rekannya Sri Arfani mengatakan, pihaknya merasa puas atas putusan majelis hakim tersebut. Selain itu, dirinya mengucapkan rasa terima kasih untuk hakim yang telah memutuskan hasil tersebut. 

"Kami tim kuasa hukum menerima dengan baik putusan dari majelis hakim," kata Sri.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kepemilikan Sabu yang Melibatkan Anak Pejabat Kota Tangerang Masuk Agenda Tuntutan

Sri menambahkan putusan majelis hakim tersebut pihaknya tidak merasa keberatan. Menurut Sri, vonis tersebut sudah sesuai keinginan pihak keluarga. (toga/win)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT