ADVERTISEMENT

Tok! Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Rabu, 20 Januari 2021 17:12 WIB

Share
Tok! Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tok!  Komisi III DPR RI menyetujui Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah melakukan uji kelayakan atau fit and proper test, serta mendengarkan pendapat akhir dari semua fraksi-fraksi k omisi bidang hukum di DPR RI.

 Tok! Dengan demikian  Komisi III DPR RI, memutuskan secara mufakat menyetujui usulan Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III Herman  Herry dalam keputusan hasil uji kelayakan calon Kapolri, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah Tapi Tumpul ke Atas

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Akhirnya pimpinan dan anggota komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis, dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Herman.

Dia juga mengatakan, bahwa hasil keputusan fit and proper test ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan kan diproses susai dengan aturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca juga: Jenderal Idham Azis Kawal Komjen Listyo Sigit Prabowo Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (Supres) atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, pada Rabu (13/1/2020) yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Supres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekertaris Negara (MensekNeg) Pratikno. (rizal/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT