JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa membekuk supir bajaj Jupri Antono (40) yang memukuli rekan seprofesinya, di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021) malam saat sedang mangkal.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto menuturkan, Jupri yang saat itu sedang mabok anggur merah (Amer) kehilangan kontrol sehingga tega memukuli teman seprofesinya, Rastono (25) saat sedang nongkrong di warung kopi.
Jupri diketahui baru saja usai narik bajaj di Jalan Dermaga Baru, Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 4 Januari 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat duduk dan mengobrol membicarakan masalah Bos Bajaj, tempat tersangka dan korban bekerja, pelaku berkata kepada korban 'Jangan suka mencari muka di depan Bos'. Kemudian korban menjawab dengan kalimat yang tidak jelas sehingga tersangka menjadi emosi," ucap Salmet, Selasa (20/1/2021).
Baca juga: Brutal, Bekas Pemain Persipura Aniaya Pacar Hingga Giginya Rontok
Jupri yang emosi mendengar jawaban tidak jelas Rastono, langsung bangun dari tempat duduknya dan mengambil bongkahan batu yang kemudian dihantamkan ke bagian pelipis sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Karena tindakan brutal tersangka, menyebabkan korban Rastono mengalami luka sobek di bagian pelipis sebelah kiri.
Setelah melakukan penganiayaan, Jupri melarikan diri ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.
"Korban kemudian mengadukan kejadian pengaiayaan yang dialaminya ke Kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa," jelasnya.
Baca juga: Sedang Hamil Muda, Istri Korban Penganiayaan Suami Akhirnya Meninggal Dunia
Setelah tersangka kembali ke Jakarta, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa langsung membekuk Jupri.
"Karena perbuatannya Jupri dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," pungkasnya. (Yono/tha)