ADVERTISEMENT

Sebanyak 46 Kg Sabu dari Kurir Jaringan Internasional Dibuang ke Jamban WC Polrestro Depok

Rabu, 20 Januari 2021 23:21 WIB

Share
Sebanyak 46 Kg Sabu dari Kurir Jaringan Internasional Dibuang ke Jamban WC Polrestro Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, memusnahkan barang bukti sabu seberat 46.544 gram di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/1/2021) sore.

Usai dimusnahkan dengan cara dilumat dicampur air menggunakan blender, hasil pemusnahan sabu berat bruto 46.544 gram dimasukkan ke dalam tiga ember ukuran 20 liter warna hijau.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian, unsur Forkopimda Depok dan Dandim Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj saat acara pemusnahan barang bukti sabu. (angga)

Setelah itu, oleh anggota dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian dibuang ke jamban WC toilet Satresnarkoba Polres Metro Depok.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Metro Depok, Gagalkan Pengiriman 46 Kg Sabu jaringan Internasional

"Keberhasilan pengungkapan sabu dengan berat bruto 46.544 gram dari tangan kurir EP alias MA alias M,25,  ditangkap pada Senin (18/1/2021), di salah satu hotel daerah Padang Sumatera Barat,” katanya.

“Setelah melengkapi berkas-berkas barang bukti kita musnahkan dengan disaksikan para unsur Forkopimda Depok dan Ormas, serta ulama," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar.

Dalam kesempatan itu tampak mendampingi Kasat Resnarkoba Polrestro Depok AKBP Aldo Ferdian kepada Poskota usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Metro Depok.

Baca juga: Ribuan Gram Ganja Serta  Narkoba Dimusnahkan di Kantor Kejari Bekasi

Mantan Dir Intelkam Polda Aceh ini mengungkapkan meskipun saat ini tugas utama anggota pencegahan Covid-19, tapi juga kejahatan konvensional khususnya narkoba juga perlu ditindak habis.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT