Penyebar Hoaks Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Usai Divaksin Ternyata Seorang Napi

Rabu 20 Jan 2021, 19:27 WIB
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo. (Ist)

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo. (Ist)

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Polda Jawa Timur menangkap tersangka penyebar hoaks alias berita bohong di media sosial (medsos) terkait meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik setelah disuntik vaksin.

Tersangka Tri Setyo, 44, merupakan nara pidana (napi) kasus pembunuhan yang kini menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan dari hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Gresik dengan di backup Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim berhasil menemukan pelaku penyebar berita hoaks di medsos.

"Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mepengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Slamet, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Beredar Info Kasdim 0817 Gresik Meninggal usai Vaksin Covid-19, Hoax atau Fakta? Ini Jawabannya

Dikatakan, tersangka mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil dari WhatShapp (WA) Kakaknya.

Kemudian foto tersebut di copas dan ditambahi narasi “Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata,”

Selanjutnya tersangka yang merupakan warga Griyo Asri Taman Sidoarjo men-share ke group WA “Indahnya Islam“. Unggahan itu kemudian viral di sosmed.

Baca juga: Sudinkes Jakarta Utara Pastikan Tidak Ada Tenaga Medis Alami Efek Samping Berat Pasca Vaksinasi Covid-19

Kepada tersangka, Polisi menjerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 UU RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar," ujarnya. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update