Nekat Merogoh Tas Tentara Sedang Main Sepak Bola, Pelaku Kepergok Dihajar Massa

Rabu 20 Jan 2021, 12:24 WIB
Anggota Polsek Sukmajaya membawa pelaku pencurian untuk diobati di rumah sakit akibat babak belur dihajar massa. (angga)

Anggota Polsek Sukmajaya membawa pelaku pencurian untuk diobati di rumah sakit akibat babak belur dihajar massa. (angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku tindak pidana pencurian, D (35), perantau asal Pengawa Lima Ulu, Lampung, babak belur diamuk massa lantaran nekat merogoh tas milik seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) sedang bermain sepak bola, di lapangan Irekap, Cilodong, Depok.

Bogem mentah dan tendangan bertubi-tubi dari sejumlah penonton mendarat di wajah dan tubuh pencuri itu. Namun, nyawanya masih dapat tertolong setelah anggota Bhabinkamtibmas sedang melintas di sekitar lokasi cepat-cepat melerai. Petugas itu lantas membawanya ke kantor polisi terdekat, Pospol Jatimulya.

"Pelaku ketangkap warga dan menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Kebetulan anggota kami sedang patroli di sekitar lokasi segera mengamankan, pelaku dibawa ke Pospol terdekat," ujar Kapolsek Sukmajaya, Kompol Ibrahim Joao Sadjab, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Remaja Putri Pura-pura Bertamu, Nekat Curi HP di Rumah Kontrakan, Aksinya Kegep CCTV

Menurut Kapolsek, peristiwa percobaan pencurian itu sendiri berlangsung pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku D mencari kesempatan untuk merogoh tas korban, Abdus Salam (34), yang sedang ditaruh di pinggir lapangan Irekap, Cilodong. Namun aksinya kepergok oleh teman korban hingga kemudian pelaku dikeroyok massa.

"Setelah diperiksa singkat di pos polisi, pelaku kemudian kami bawa ke rumah sakit untuk diobati luka-luka. Sekujur wajah babak belur kena hantaman bogem mentah warga," imbuh mantan Wakapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Untuk proses lebih lanjut korban pun sudah dilakukan BAP terkait laporan percobaan pencurian HP anggota TNI AD. Polisi juga mengamankan tas dan hp milik korban sebagai barang bukti. 

"Kami imbau kepada masyarakat apalagi pada saat sedang berada di tempat terbuka untuk menjaga barang bawaannya dari hal tidak diinginan seperti ini. Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 53 yo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (angga/ys)

Berita Terkait

News Update