ADVERTISEMENT

KPK Periksa Saksi untuk Mendalami Dugaan Jalinan Komunikasi Harun Masiku dengan Kerabat

Rabu, 20 Januari 2021 12:51 WIB

Share
KPK Periksa Saksi untuk Mendalami Dugaan Jalinan Komunikasi Harun Masiku dengan Kerabat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang advokat yang diduga merupakan rekan buronan tersangka dugaan Korupsi Harun Masiku (HAR), Rabu (20/1/2021).

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya memeriksa Daniel Tonapa Masiku sebagai saksi untuk tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih Tahun 2019-2024 Selasa (19/1/2021) kemarin.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HAR. Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR,” kata Ali dalam keterangannya Rabu (20/1/2021).

Baca juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia

Menurut Ali, pihaknya juga mengkonfirmasi seputar keberadaan Daftar Pencarian Orang KPK.

“Saat ini tersangka HAR masih berstatus DPO KPK dan ini masih tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukan  yang bersangkutan serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas,” tuturnya.

Sejak tahun 2017 hingga 2020,ada 10 orang Tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus ditahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga orang Tersangka DPO yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto yang perkara ketiganya saat ini telah masuk tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Hingga saat ini,KPK masih tetap memiliki kewajiban untuk mencari keberadaan dari 7 orang Tersangka DPO,dimana 5 orang Tersangka adalah DPO dari tahun 2017 sampai dengan 2019 dan 2 orang DPO tahun 2020 yaitu atas nama Harun Masiku dan Samintan,” terang Jubir KPK.

Ia menambahkan, pencairan keberadaan para DPO tersebut, tentunya bekerjasama dengan aparat Kepolisian. Oleh karena itu KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para Tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau langsung hubungi call center KPK di nomor 198. (adji/tha)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT