JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan bahwa fit and proper test yang harus dilalui Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR.
"Proses ini sekaligus tugas dan tanggungjawab konstitusional kami selaku anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah," kata Herman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Herman mengatakan, berdasarkan Pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri Presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon kapolri ke DPR, selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan presiden tersbut.
"Maka dari itu, proses fit and proper test ini akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri," papar Herman.
Baca juga: Fit and Proper Test, Komisi III Amati Makalah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit
Lebih lanjut, berdasarkan UU, Polri di dalam tugas dan fungsinya menjalankan fungsi pemerintah negara di dalam pemeliharaan negara dan masyarakat, penegakan hukum pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, menurut Herman, posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis.
"Maka dari itu posisi Kapolri adalah jabatan yang sangat strategis selaku pemegang komando tertinggi organisasi Polri," urai Politikus PDI Perjuangan itu.
Dalam fit and proper test calon Kapolri Komisi III DPR beragendakan: penyampaian arah kebijakan Kapolri, dialog dan tanya jawab, lalu surat pernyataan Kapolri dan Komisi III DPR, lalu pandangan fraksi-fraksi diikuti pengambulan keputusan.
"Terakhir, keputusan persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang diajukan presiden," pungkasnya. (rizal/tha)