Kerugian Negara Rp179 Miliar, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Pejabat Lapan

Rabu 20 Jan 2021, 21:43 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2015 yang rugikan Rp 179,1 Milliar, Rabu (20/1/2021).

Kedua tersangka yakni Eks Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015, Muchamad Muchlis.

Tersangka Priyadi ditahan dirutan KPK Cabang Kavling C1, Jakarta, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jaksel selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Baca juga: Kejagung akan Periksa 20 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Klarifikasi Dokumen Diduga Terkait Korupsi

Sebelum ditahan mereka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa saksi 46 orang.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, dan KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Lili dalam jumpa persnya di KPK, Jaksel, Rabu (20/1).

Baca juga: Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No. Urut 3 Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

Lili mengatakan, pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ini sejak September 2020. 

Menurut Lili, kedua tersangka ini diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerjasama dengan LAPAN Tahun 2015.

Lili mengatakan, kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

"Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK (Priyadi Kardono) dan MUM (Muchlis) diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah," kata Lili.

Baca juga: Awas, KPK Menindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah di Bekasi dengan Anggaran Rp96 Miliar

Lili mengatakan, keduanya telah melalukan beberapa kali pergemuan dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan sebelum proyek tersebut berjalan.

 Adapun perusahan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja).

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka di duga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Benur, KPK Periksa Staff Istri Edhy Prabowo

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/win)

Berita Terkait

News Update