ADVERTISEMENT

Baru Dilantik, Sekda Marullah Matali Diminta Oleh Anies Merangkap Jabatan Plt Walikota Jakarta Selatan

Rabu, 20 Januari 2021 18:26 WIB

Share
Baru Dilantik, Sekda Marullah Matali Diminta Oleh Anies Merangkap Jabatan Plt Walikota Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI, Marullah Matali, yang baru dilantik, pada Senin (18/1/2021), diminta oleh Gubernur Anies Baswedan tetap mengemban jabatan lamanya untuk sementara waktu, yakni menjadi Plt Walikota Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut, tercantum dalam Surat Perintah Tugas bernomor 20/-082.74 yang diteken Anies pada Selasa (19/1/2021) kemarin. 

Anies meminta Marullah menjadi Plt Walkot Administrasi Jaksel sampai ada penetapan pejabat definitif atau paling lama sampai April 2021 mendatang.

Baca juga: Setelah Dilantik Jadi Sekda DKI, Marullah Matali Fokus Penanganan Covid-19

“Memerintahkan Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Walikota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda, terhitung mulai 18 Januari sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021,” kata Anies melalui surat yang diterima pada Rabu (20/1/2021).

Meski menjabat sebagai Plt, namun Marullah diberikan secara penuh dan fungsi sebagai Walikota Jaksel.

Selain itu Marullah juga harus melapor seluruh hasil kegiatan tugasnya sebagai Plt kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Marullah Resmi Dilantik Sebagai Sekda DKI, Anies Baswedan Berikan Pesan Ini

“Perintas tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujar Anies.

Sebelumnya Marullah Matali meraih nilai tertinggi dalam tahapan seleksi Sekda DKI Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT