Baca juga: Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Tunggu Surat Resmi Komnas HAM
Karena itu patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan Ahmad Taufan dalam memimpin lembaga Komnas HAM RI.
"Pernyataan dari Ketua Komnas HAM tersebut membuktikan adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," pungkasnya.
Seperti diketahui 6 Laskar FPI Tewas ditembak anggota Polri setelah terjadi bentrok di KM 50 Jalan Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020. Kasus itu kemudian dilakukan investigasi oleh Komnas HAM.
Dalam temuannya Komnas HAM menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.
Namun disebutkan, 6 anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. (ilham/win)