ADVERTISEMENT

Tim Advokat FPI Kecam Ketua Komnas HAM yang Menyebut 6 Laskar FPI Yang Tewas "Menikmati” Saat Bentrok dengan Polisi

Selasa, 19 Januari 2021 19:30 WIB

Share
Tim Advokat FPI Kecam Ketua Komnas HAM yang Menyebut 6 Laskar FPI Yang Tewas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim Advokat 6 Laskar FPI yang tewas ditembak mengecam Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi online bahwa 6 Laskar FPI tertawa-tawa saat bentrok dengan dengan anggota Polri.

"Bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan 6 korban pelanggaran HAM berat “menikmati” pergulatan nyawa yang sedang mereka alami," kata salah satu Tim Advokat M. Hariadi Nasution, Selasa (19/1/2021).

Hariadi menyebutkan sebagai kuasa keluarga korban 6 Laskar FPI menyatakan, konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga Komnad HAM RI yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators.

Baca juga: Mabes Polri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI Kotak Masuk

"Pernyataan dari Ahnad Taufan yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi," ucapnya.

Pihaknya, kata Hariadi menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negative.

Menurutnya, hal itu telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan.

Baca juga: Menko Polhukam: Laporan Komnas HAM Sebut Anggota FPI Membawa Senjata Api

Konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Ahmad Taufan, kata Hariadi faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh Komnas HAM sebagai peristiwa intensitas tinggi. 

"Tertawanya 6 syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK), serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT