DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Gugatan Perdata terhadap artis sekaligus presenter kondang Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Kota Depok, memasuki babak baru. Pasalnya, suami dari Nagita Slavina tersebut akan menjalankan persidangan perdana pada Rabu (27/1/2021) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok.
Perkara terdaftar dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Raffi digugat oleh David M.L Tobing selaku Advokat Publik atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Pada saat sebelum pelaksanaan sidang perdana, PN Depok terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan terhadap Raffi.
"Nanti dipanggil dahulu semua pihak oleh juru sita baru ditetapkan hari sidang. Dalam panggilan tersebut harus sah dan patut setelah diterima para pihak tiga hari sebelum sidang," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Hadir di Pesta Ricardo Gelael, Nasib Raffi Ahmad akan Ditentukan Usai Gelar Perkara oleh Kepolisian
Jika semua pihak yang dipanggil berhalangan maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
"Kasus perkara kali ini merupakan perdata jadi bisa diwakilkan," ungkapnya.
Dalam agenda panggilan sebelum sidang, Pihak penggugat maupun tergugat hanya akan dilakukan pemeriksaan identitas.
Setelah itu kepada para pihak, lanjut Nanang, melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.
“Identitas para pihak saja. Kemudian kesepakatan apakah akan datang atau tidak untuk sidang karena ada juga e-court di PN Depok,” tutupnya. (Angga/tha)