JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan kendaraan roda dua dan empat tidak lulus Uji Emisi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, di 5 wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang tidak lulus ternyata didominasi jenis roda dua atau motor.
Berdasarkan data Dinas LH DKI yang diterima Pos Kota, tercatat sebanyak 956 kendaraan roda dua dan empat yang mengikuti Uji Emisi Gratis sejak Januari 2021.
Dari ratusan kendaraan tersebut, 62 diantaranya tidak lulus Uji Emisi karena alasan sejumlah faktor. "Motor 40 (tidak lulus), mobil 22 (tidak lulus)," tulis rilis yang didapat dari Dinas LH DKI, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Uji Emisi Gratis di Rawamangun Dikeluhkan Warga Gegara Timbulkan Macet Hingga Kerumunan
Sebagaimana diketahui, upaya mengurangi polusi udara di Ibukota dilakukan Dinas LH DKI dengan menggelar Uji Emisi Gratis di 5 wilayah Jakarta, selama Januari 2021. Langkah ini, juga guna mendukung Pergub Nomor 66 Tahun 202.
"Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam langkah mengendalikan kualitas udara," papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Syarifudin menerangkan, nantinya seluruh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Baca juga: Catat! Uji Emisi Gratis Bakal Digelar di Waduk Pluit Pada Tanggal Berikut
Sementara untuk Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dikatakan Syarifudin mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Selanjutnya, bakal dilakukan penindakan berupa sanksi hingga tilang bagi kendaraan bermotor baik mobil dan motor di DKI Jakarta yang tidak melakukan uji emisi ataupun tidak lulus uji emisi. (deny/win)