JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diduga mengabaikan protokol kesehatan, pesta pernikahan warga, di Gedung Golkar Walang Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dibubarkan oleh petugas gabungan, Senin (18/1/2021). Pengelola gedung pun diberikan sanksi.
“Benar, kami Tiga Pilar (Pemerintah, TNI, Polri) membubarkan hajatan pernikahan. Termasuk juga memberikan sanksi teguran tertulis,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Yusuf Majid (Yuma), saat dihubungi, Senin (18/1/2021).
Yuma menerangkan, alasan dibubarkannya hajatan pernikahan itu karena digelar pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembubaran diikuti dengan pemberian sanksi tertulis dan penempelan stiker peringatan pada kaca depan gedung.
Baca juga: Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Saat Hadiri Pesta, Polisi Beberkan Fakta Ini
Lebih lanjut Yuma menambahkan, pembubaran dan sanksi itu juga diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan pada massa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.
Apalagi penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.
“Kalau saja ada izin tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus menaati SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19,” pungkasnya. (yono/ys)