ADVERTISEMENT

Kejagung akan Periksa 20 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Klarifikasi Dokumen Diduga Terkait Korupsi

Selasa, 19 Januari 2021 15:44 WIB

Share
Kejagung akan Periksa 20 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Klarifikasi Dokumen Diduga Terkait Korupsi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjadwalkan 20 saksi pada Selasa (19/1/2021) dan Rabu (20/1/2021), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan jadwal yang tertera, Selasa (19/1/2021) dilakukan pemeriksaan pada 10 orang saksi dan 10 orang saksi pada Rabu (20/1/2021). Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” kata Leonard dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Investasi BPJS TK Capai Rp43 Trilliun

Sebelumnya, Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik menggeledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen sejak 18 Januari 2021. Penggeledahan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan covid-19. (adji/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT