ADVERTISEMENT

Faktor-faktor Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Selasa, 19 Januari 2021 16:16 WIB

Share
Faktor-faktor Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan kendaraan roda dua dan sejumlah roda empat tidak lulus Uji Emisi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, di 5 wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh roda dua.

Berdasarkan data Dinas LH DKI yang diterima Pos Kota, tercatat sebanyak 956 kendaraan roda dua dan empat yang mengikuti Uji Emisi Gratis sejak Januari 2021.

"Motor 40 (tidak lulus), mobil 22 (tidak lulus)," tulis rilis Dinas LH DKI, Selasa (19/1/2021).

Dari ratusan kendaraan tersebut, 62 diantaranya tidak lulus Uji Emisi karena alasan sejumlah faktor di antaranya:

  1. Faktor BBM, Menurut Dealer Technical Support PT Toyota Astra Motor (TAM), Didi Ahadi faktor BBM bisa membuat kendaraan bermotor gagal tembus uji emisi. Karena akan sangat berpengaruh pada proses pembakaran yang terjadi di dalam mesin. Jika BBM yang digunakan sesuai standar, maka dapat menghindari endapan kerak karbon di ruang bakar kendaraan. 
  2. Faktor Servis Berkala, Penyebab paling umum kendaraan bermotor gagal memenuhi ambang batas emisi gas buang, karena mobil atau motor jarang diservis secara berkala.
    "Yang pertama bisa menentukan lulus uji emisi dari kondisi mesinnya yang terawat atau tidak," ujar Syarifudin. 
    Pasalnya bila ada komponen dan cairan, seperti oli yang ada di kendaraan kondisinya sudah tak layak atau tak memenuhi standar volume, bisa membuat proses pembakaran tidak sempurna.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, Ternyata Didominasi Jenis Roda Dua

Sebagaimana diketahui, upaya mengurangi polusi udara di Ibukota dilakukan Dinas LH DKI dengan menggelar Uji Emisi Gratis di 5 wilayah Jakarta, selama Januari 2021. Langkah ini juga untuk mendukung Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

"Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam langkah mengendalikan kualitas udara," papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin.

Lebih lanjut Syarifudin menerangkan, nantinya seluruh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi.

Sementara untuk Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dikatakan Syarifudin mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Selanjutnya, bakal dilakukan penindakan berupa sanksi hingga tilang bagi kendaraan bermotor baik mobil dan motor di DKI Jakarta yang tidak melakukan uji emisi ataupun tidak lulus uji emisi. (deny/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT