BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan 53 Kg Shabu Dari Dua Sindikat Internasional

Selasa 19 Jan 2021, 19:17 WIB
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, saat memperlihatkan barang bukti narkotika. (Ifand)

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, saat memperlihatkan barang bukti narkotika. (Ifand)

Petrus menegaskan, saat ini keempat pelaku telah berada di ruang tahanan BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keseluruhnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal hukuman mati," pungkasnya. (Ifand/tha)

Berita Terkait
News Update