20 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Kulit Abal-Abal di Penjaringan Digerebek Bareskrim Polri

Selasa 19 Jan 2021, 15:50 WIB
Bahan kosmetik ilegal yang disita sebagai barang bukti,

Bahan kosmetik ilegal yang disita sebagai barang bukti,

JAKARTA - Pabrik kosmetik ilegal di pergudangan Sentra Industri terpadu Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Dari penggrebekan itu petugas mengamankan pemilik pabrik, R alias I pemilik pabrik.

Pabrik kosmetik ilegal tersebut telah beroperasi sejak 20 tahun lalu dengan omset 400 juta per bulan.

Tersangka R memasarkan produk kosmetik abal-abal lewat online dan Klinik Kecantikan IVA Skin Care miliknya di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan.

Baca juga: Patungan Rp10 Juta, Sarjana Kimia Bikin Pabrik Kosmetik Ilegal

"Omset perbulan selama masa pandemi didapat tersangka kisaran Rp 300-400 juta. Kosmetik ilegal itu dijual online dan tempat salon kecantikannya," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Bareskrim Polri, Selasa (19/1/2021).

Berbagai macam produk kosmetik perawatan kulit tersebut dijual tersangka dengan harga bervariasi mulai Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per item. "Kami masih dalami kasus kosmetik ilegal ini karena sudah beredar di masyarakat," katanya.

Menurut Brigjen Krisno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di sebuah salon kecantikan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Selain Via Vallen, Kasus Kosmetik Ilegal Menyeret Nama Nia Ramadhani

Kemudian, pada Rabu (13/1/2021) penyidik melakukan penggerebekan terhadap salon kecantikan IVA Skin Care, di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara milik tersangka R.

"Di lokasi ditemukan BB kosmetik tanpa izin edar dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI namun sudah kadaluwarsa," ucapnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka R di Jalan Bandengan Selt, RT01/02, Penjagalan dan Pergudangan Sentra Industri terpadu 1 Blok B No.1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakut yang dijadikan sebagai tempat produksi.

Baca juga: Via Vallen dan Nella Tersangkut Kasus Kosmetik Ilegal

Dilokasi ini petugas menemukan sejumlah bahan kimia pembuat kosmetik palsu. "Ditempat produksi di sebuah rumah dan pergudangan, kami sita bahan-bahan kimia, prekursor dan alat-alat atau mesin yang digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal," tukasnya.

Tersangka R, kata Krisna merupakan seorang ahli kecantikan (beatycian) dan melakukan kegiatannya di tempat usahanya di Klinik kecantikan IVA Skin Care selama 20 tahun.

"Tersangka R ini mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka juga tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," jelas Krisno.

Baca juga: BPOM Amankan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp41,5 Miliar

Dari tersangka, petugas menyita berbagai macam bahan produk kosmetik ilegal, diantaranya, 2 bungkus plastik klip berisi butiran putih Zera Alba, Cethwil Alkohol, Nipagin, Tawas, Cetaceum dan Menthol Crystal

Kemudian, 1 buah kaleng berisi serbuk Dexamethasone, cairan parfum Acrobate, cairan parfum Estee LBM merek Labor, cairan parfum Lavender AC 574 merek Labor, cairan parfum Seribu bunga merek Philippe Grasse, serbuk Stearis Acid hingga 5 dirigen cairan bahan kosmetik.

Atas perbuatannya, tersangka R kini sudah dilakukan penahanan melakukan Tindak Pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsidair pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Ilham/win)

Teks Foto

Barang bukti bahan untuk membuat kosmetik illegal.

Berita Terkait

News Update