Sanksi Unik, Warga yang Melanggar Prokes di Tangsel Disuruh Ziarah Kubur ke TPU Jombang

Senin 18 Jan 2021, 17:10 WIB
​​​​​​​Pelanggar Protokol Kesehatan disanksi ziarah kubur. (toga)

​​​​​​​Pelanggar Protokol Kesehatan disanksi ziarah kubur. (toga)

TANGSEL – Untuk memberi efek jera pelanggar prokes, kini ada sanksi unik.  Bagi warga yang melanggar prokes (protokol kesehatan), oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diberi sanksi unik, yakni disuruh ziarah kubur ke TPU Jombang. 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan sanksi tersebut dilakukan untuk memberi efek jera dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. 

"Tadi sekitar 19 orang yang tidak memakai masker dan kita beri sanksi ziarah ke TPU Jombang," ujar Muksin kepada poskota.co.id, Senin (18/1/2021). 

Baca juga: 44 Orang Kedapatan Tak Patuhi Prokes Disanksi Petugas Gabungan di Tambora

Muksin mengatakan pemberian sanksi tersebut agar masyarakat tahu bahwa angka kematian akibat Covid-19 di Kota Tangsel cukup tinggi. 

"Dengan mengajak ziarah ini biar masyarakat paham ini kondisi yang tidak hoax, memang benar kenyataan banyak. Apalagi kita membawa ke sini ada beberapa jenazah infeksi Covid yang dikuburkan," katanya. 

Dengan begitu, lanjut Muksin, pihaknya berharap masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada di Tangerang Selatan. 

Baca juga: Melanggar PSBB Ketat, 5 Kantor di Jakarta Timur Terancam Sanksi Denda Rp 50 Juta

"Sebenarnya bukan masalah edaran atau aturan, tapi kepemahaman, kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan demi kita semua," jelasnya. (toga) 

Sebagai informasi hingga Senin (18/1/2021) TPU Jombang sudah memakamkan sebanyak  544 orang, dimana dalam bulan Januari 2021 telah ada 87 jenazah yang dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan. (toga/win) 

Berita Terkait

News Update