Lakukan Klarifikasi, Putra Rhoma Irama Datangi KPK Terkait Kasus Proyek Infrastruktur Kota Banjar

Senin 18 Jan 2021, 14:34 WIB
Rommy dan Alamsyah saat berada di Hedung KPK.(ist)

Rommy dan Alamsyah saat berada di Hedung KPK.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rommy Syahrial, putera penyanyi dangdut Rhoma Irama datang ke KPK didampingi kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, Senin (18/01/2021).

Rommy sebelumnya mangkir dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar, Selasa (12/1) lalu

Kuasa hukum Romy, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kehadiran mereka untuk mengkonfirmasi adanya kekeliruan dalam surat pemanggilan tersebut.

Menurut kuasa hukum Romy, Alamsyah Hanafiah, KPK keliru terhadap nama dan salah alamat dalam mengirimkan surat pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca juga: KPK Dalami Arahan Eks Mensos Juliari Kepada Bawahan Soal Suap Pengadaan Bansos Covid-19

"Nah, namanya Romy Syahrial. Itu panggilan pertama dikirim ke soneta record. Oleh office boy di sana diterima, di taruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Roma. Untuk anak Roma, Romy, ini tinggalnya di puncak. Kerjaannya hanya ngurus joki kuda, tidak pernah ngurus proyek-proyek," kata Alamsyah kepada wartawan di Gedung KPK merah Putih, Jakarta, Senin (18/1/2021)

"Saya pikir ini ada kekeliruan, error end personal, namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu romy m nya cuma satu. Sedangkan Romy yang anak Rhoma ini m nya dobble," tambah Syahrial.

Romy sendiri mengaku tidak mengetahui proyek- proyek yang menjadi bancakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat itu.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi 

"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi engga main proyek saya," kata Rommy.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebanyak dua kali, dan dirinya mangkir dari pemanggilan tersebut. KPK pun memerintahkan untuk Romy koperatif dalam pemanggilan tersebut.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos di Bekasi

Diketahui, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun memang, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar.(tri)

 

Berita Terkait
News Update