JAKARTA - Selama tiga jam diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Walikota Bogor Bima Arya menjelaskan semua kronologi dirinya sebagai Satgas Covid-19 saat mendatangi RS UMMI Bogor terkait tes swab Habib Rizieq.
"Jadi saya diminta melengkapi keterangan terkait fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di RS UMMI Bogor. Ada belasan pertanyaan penyidik," kata Bima di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021).
Dikatakan, kedatangan Satgas ke RS UMMI untuk meminta hasil tes swab terhadap Habib Rizieq, namun informasi yang disampaikan oleh RS UMMI itu ternyata tidak benar.
Baca juga: Kasus RS UMMI Terkait Habih Rizieq, Walikota Bogor Bima Arya Diperiksa Sebagai Saksi di Bareskrim Polri
"Langkah Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit bekerjasama dan berkoordinasi terkait status Habib Rizieq. Disampaikan oleh pihak rumah sakit ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar. Kemudian diketahui Habib Rizieq sendiri terkonfirmasi positif," tukasnya.
Bima juga menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor menerima laporan hasil tes swab Habib Rizieq positi virus corona, pada tanggal 16 Desember 2020. Sedangkan Habib Rizieq di rawat di RS UMMI sejak 25 November 2020.
"Harusnya satgas mendapat real time atau langsung hasil tes swab Habib Rizieq. Jadi memang ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan persoalan," ucapnya.
Pemeriksaan Bima Arya merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi atas kasus menghalangi tugas Satgas Covid-19 melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq di RS UMMI Bogor.
Seperti diketahui, satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap Habib Rizieq.
RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.
Dalam kasus ini, Direksi RS UMMI dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 saat memeriksa Habib Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS UMMI Bogor jalani Pemeriksaan Kasus Menghalangi Tes Swab
Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan 3 tersangka, yaitu Habib Rizieq, menantunya Muhammad Hanif dan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Mereka kemudian dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ilham/win)