JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Walikota Bogor Bima Arya sebagai saksi kasus menghalangi tugas Satgas Covid-19 melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran sehingga Satgas sampai melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Semua sudah disiapkan. Termasuk landasan aturannya, setiap langkah satgas kan ada landasan aturannya kita nggak keluar dari koridor itu," kata Bima Arya di Bareskrim Polri, Senin (18/01/2021).
Bima mengaku pemeriksaan hari ini untuk ketiga kali sebagai saksi. Dua pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Bogor. Bima memastikan bahwa kasus tersebut tidak ada muatan politisasi.
"Kami ingin tuntaskan kasus ini, sekalian jelaskan kepada publik, biar publik itu clear ini nggak ada urusan politik, ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala Satgas," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus RS UMMI Bogor, yaitu Habib Rizieq, menantu Muhammad Hanif dan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS UMMI Bogor jalani Pemeriksaan Kasus Menghalangi Tes Swab
Dalam pemeriksaan, Habib Rizieq kembali menolak diperiksa penyidik dengan alasan kurang sehat dan lebih konsentrasi di kasus Petamburan, Jakpus dan Megamendung Bogor. Sedangkan menantunya Muhammad Hanif dan Dirut RS UMMI telah selesai diperiksa.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kurang sehat. Dan hanya menantunya Muhammad Hanif Alatas yang diperiksa.
"Jadi Habib Rizieq menolak diperiksa kemarin, yang diperiksa hanya Habib Hanif. Pemeriksaan dari jam 4 sore, baru selesai sekitar setengah 12 malam. Ada 48 pertanyaan dari penyidik," kata Azis saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/1/2021).