JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis dan presenter Raffi Ahmad dinyatakan tidak melanggar protokol kesehatan.
Meski tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengikuti pesta bersama rekan artis lainnya dan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Rabu (13/1/2021) lalu.
Ulah Raffi tersebut menjadi sorotan lantaran Raffi di hari yang sama menjadi orang di hari pertama di vaksin bareng Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Baca juga: Raffi Ahmad Digugat di PN Depok Soal Hadiri Pesta Setelah Divaksin Bareng Jokowi di Istana Merdeka
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Raffi Ahmad tidak melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan semua masuk dengan protokol kesehatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/1/2021)
.Dikatakan, Satgas Covid-19 sudah mengecek rumah yang menjadi tempat berlangsungnya pesta. Dan diketahui acara ulang tahun tersebut merupakan acara privacy dan hanya dihadiri oleh orang-orang terdekatnya.
"Satgas tiga pilar telah berangkat langsung hari itu juga ke kediaman saudara RG, dan sudah melihat langsung. Itu kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang terdekatnya, jadi undangan terdekatnya saja," tukasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Raffi Ahmad Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Akan Digelar 27 Januari di PN Depok
Selain itu, dari hasil pengecekan petugas juga menemukan bukti hasil swab antigen dari para tamu yang hadir di acara tersebut.
"Jadi memang semua kita periksa ada swab antigen cuma 18 orang itu dari orang terdekatnya," tukasnya.
Sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, imbas dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan tidak mengenakan masker saat merayakan pesta ulang tahun rekannya.
Padahal, Raffi pada Rabu (13/1/2021) baru saja mendapat vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Raffi Kemudian dilaporkan Ketua Infokom DPP Pekat Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Jumat (15/1/2021).
Dikatakan, laporan lakukan merupakan panggilan rakyat di mana seorang publik figur Raffi Ahmad membuat kegaduhan hadir bersama beberapa pejabat untuk membuat kerumunan.
"Publik sudah tahu semua Raffi Ahmad membuat kegaduhan saat ini bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kita sesalkan," kata Lisman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021).
Dikatakan, opsi pertama pihaknya melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dan sudah menyiapkan barang buktinya.
"Kedua saya akan laporkan juga ke Kapolda Metro Jaya untuk segera memanggil dan memproses Raffi Ahmad bila perlu segera ditersangkakan," tegasnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Hadiri Pesta Usai Vaksinasi, Pengamat Sosial UI: Sangat Tidak Tepat dan Melanggar Prokes
Menurutnya, Raffi merupakan seorang influence bersama Presiden, namun Raffi melakukan pesta yang dipercaya dalam penanganan sosialisasi covid-19.
Jika tidak ada tindakan dari kepolisian, jelas Lisman ia yakin publik figur yang melanggar protokol kesehatan cukup meminta maaf jika mendapat teguran. Disisi lain masyarakat biasa diberikan tindakan tegas mendapat sanksi hukuman.
"Dia memang sudah ditegur (Istana), kalau begitu tiap orang buat kesalahan ditegur terus buat minta maaf lalu efeknya di mana. Kan kasian yang lain dihukum. Ini menjadi pembelajaran dan ini jadi tantangan Polda Metro Jaya," pungkasnya. (ilham/ruh)