JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn.) Bagus Puruhito mengungkapkan alasan diperpanjang kembali operasi SAR pesawat Sriwijaya Air SJ 182 selama tiga hari karena demi kemanusiaan. Pasalnya hingga saat ini Tim DVI baru 29 korban yang teridentifikasi.
Adapun, operasi SAR pencarian korban dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1/2021) lalu, diperpanjang kembali selama 3 hari, terhitung mulai Selasa tanggal 19 sampai dengan 21 Januari 2021.
"Yang jelas pertama adalah kemanusiaan. Sampai saat ini secara resmi dari DVI baru merilis 29 yang diidentifikasi. Tentunya Tim SAR gabungan berusaha sekuat mungkin melaksanakan evakuasi korban," kata Bagus, di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Hingga Hari Ini, Basarnas Sudah Evakuasi 308 Kantong Bagian Tubuh Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Bagus mengatakan hingga saat ini Tim SAR masih terus melakukan upaya pencarian korban.
"Semakin banyak jumlah kantong yang kita temukan akan semakin bermanfaat bagi DVI dalam membantu proses identifikasi," lanjutnya.
Kata Bagus, pihaknya berusaha memahami situasi keluarga korban yang sangat mengharapkan agar semua penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 teridentifikasi.
Selain itu, waktu perpanjangan ini juga sebagai pengganti operasi pencarian yang sempat tertunda akibat cuaca buruk.
"Tentunya ada hari-hari yang hilang karena cuaca jelek dan ini kita kompensasi dengan perpanjangan operasi SAR itu sendiri. Jadi dua hal itu," ujarnya.
Bagus menegaskan tidak ada pengurangan jumlah unsur yang terlibat dalam upaya pencarian. Hingga pencarian hari ke-10 ini, Tim SAR juga masih mencari bagian CVR yang merekam data percakapan atau suara di kokpit yakni Crash Survivable Memory Unit (CSMU).
Baca juga: Basarnas Sudah Evakuasi 141 Kantung Jenazah Penumpang Sriwijaya Air SJ 182
Untuk diketahui, perpanjangan operasi SAR gabungan pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, ini merupakan yang ke dua kalinya, setelah sebelumnya pada Jumat (15/1/2021) telah diperpanjang selama 3 hari sampai dengan Senin (18/1/2021).
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Kemungkinan dari diperpanjang nya operasi SAR pesawat Sriwijaya Air, lantaran saat ini tim masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.
Baca juga: Curug Cilember: Dipercaya Warga Setempat, Mandi di Air Terjun Bisa Awet Muda
Hingga saat ini Basarnas berhasil mengevakuasi hasil pencarian dari hari pertama sebanyak 310 kantong jenazah, serpihan kecil pesawat 60 kantong, dan potongan besar pesawat 55, dan 1 bagian Black Box atau kotak hitam beruta Flight Data Recorder (FDR). (Yono/win)